gravatar

Sertifikasi Guru 2012

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BP SDMP-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom menjelaskan, selama ini penentuan guru bersertifikasi dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Namun di tahun 2012 ini, semuanya sudah melalui System Online atau website.


Disebutkan, Calon Peserta Sertifikasi Guru harus memenuhi berbagai persyaratan. Diantaranya adalah...
Pertama, Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud, kecuali Guru Pendidikan Agama.
Kedua, memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Program Studi yang Terakreditasi atau minimal memiliki Izin Penyelenggaraan.
Ketiga, Guru yang belum memiliki kualifikasi Akademik S1/D-IV maka diharapkan memenuhi ketentuan lain. Yakni pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai Pengalaman Kerja 20 tahun sebagai Guru atau mempunyai Golongan IV/A atau memenuhi Angka Kredir Kumulatif setara dengan Golongan IV/A.
Keterangan lainnya dapat diakses secara langsung di web Sertifikasi Guru tersebut.

 

Data yang ditampilkan di halaman tersebut adalah Guru yang memenuhi persyaratan mengikuti Sertifikasi Guru dan belum memiliki Sertifikat Pendidik. 
Apabila ditemukan data yang tidak tepat, guru yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota untuk proses perbaikan data yang akan berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

Silahkan berikan Komentar yang baik...


Dukung tekajeku di facebook dengan mengklik "Like" dibawah ini yaaa....

.

Links

UPDATE STATUS ANDA

TWITTER STATUS

PROFILEKU

Foto Saya
Guru SMK Media Informatika Jakarta, Admin tEkAjEkU

PALING TOP

ARSIPKU

Penayangan bulan lalu

KOPROL STATUS

SMS GRATISAN