Sertifikasi Guru 2012
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan (BP SDMP-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom menjelaskan,
selama ini penentuan guru bersertifikasi dilakukan oleh Kepala Dinas
Pendidikan. Namun di tahun 2012 ini, semuanya sudah melalui System Online atau website.
Disebutkan, Calon Peserta Sertifikasi Guru harus memenuhi berbagai
persyaratan. Diantaranya adalah...
Pertama, Guru yang masih aktif mengajar di
sekolah di bawah binaan Kemdikbud, kecuali Guru Pendidikan Agama.
Kedua,
memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV)
dari Program Studi yang Terakreditasi atau minimal memiliki Izin Penyelenggaraan.
Ketiga, Guru yang belum memiliki kualifikasi Akademik S1/D-IV maka
diharapkan memenuhi ketentuan lain. Yakni pada 1 Januari 2012 sudah
mencapai usia 50 tahun dan mempunyai Pengalaman Kerja 20 tahun sebagai Guru atau mempunyai Golongan IV/A atau memenuhi Angka Kredir Kumulatif
setara dengan Golongan IV/A.
Keterangan lainnya dapat diakses secara langsung di web Sertifikasi Guru tersebut.



Silahkan berikan Komentar yang baik...