Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan (BP SDMP-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom menjelaskan,
selama ini penentuan guru bersertifikasi dilakukan oleh Kepala Dinas
Pendidikan. Namun di tahun 2012 ini, semuanya sudah melalui System Online atau website.
Disebutkan, Calon Peserta Sertifikasi Guru harus memenuhi berbagai
persyaratan. Diantaranya adalah...
Pertama, Guru yang masih aktif mengajar di
sekolah di bawah binaan Kemdikbud, kecuali Guru Pendidikan Agama.
Kedua,
memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV)
dari Program Studi yang Terakreditasi atau minimal memiliki Izin Penyelenggaraan.
Ketiga, Guru yang belum memiliki kualifikasi Akademik S1/D-IV maka
diharapkan memenuhi ketentuan lain. Yakni pada 1 Januari 2012 sudah
mencapai usia 50 tahun dan mempunyai Pengalaman Kerja 20 tahun sebagai Guru atau mempunyai Golongan IV/A atau memenuhi Angka Kredir Kumulatif
setara dengan Golongan IV/A.
Keterangan lainnya dapat diakses secara langsung di web Sertifikasi Guru tersebut.
Data yang ditampilkan di halaman tersebut adalah Guru yang memenuhi
persyaratan mengikuti Sertifikasi Guru dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Apabila ditemukan data yang tidak tepat, guru yang
bersangkutan dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota untuk
proses perbaikan data yang akan berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.
Dukung tekajeku di facebook dengan mengklik "Like" dibawah ini yaaa....
Links
-
Project Proposal Uji Kompetensi Kejuruan
-
Untuk seluruh siswa-siswi Kelas XII Multimedia di wajibkan untuk membuat
Project Proposal , untuk itu silahkah download contoh cara pembuatannya
disini.
15 tahun yang lalu
-
Bisnis Termurah Seumur Hidup & Terdahsyat
-
Program yang kami tawarkan kepada Anda adalah Program Tubuh Sehat & Bisnis
Sehat.
Mengapa kami menawarkan kepada Anda Bisnis Termurah Seumur Hidup &
Ter...
13 tahun yang lalu
Silahkan berikan Komentar yang baik...