Admin dan keluarga besar tekajeku.blogspot.com mengucapkan "Selamat Hari Guru" - "Ujian Semester Ganjil 2013/2014, dilaksanakan 08 Oktober 2013” - "Materi pembelajaran Pabudi untuk Kelas X (Kurikulum 2013) Mapel Sistem Operasi, dan Kelas XI (KTSP) Mapel Produktif TKJ, untuk sementara dipindahkan ke http://pabudiku.blogspot.com/"

gravatar

Tata Tertib Peserta UN 2009/2010

Tata Tertib Peserta UN 2009/2010


1. Peserta UN memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas)
    menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah
    mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan pendidikan, tanpa diberi
    perpanjangan waktu.
3. Peserta UN yang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan
     catatan dalam bentuk apapun wajib menititipkan kepengawas ruang ujian selama
     ujian berlangsung.
4. Peserta UN membawa alat tulis-menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris,
     dan bolpoin berwarna hitam/biru dan kartu tanda peserta ujian.
5. Peserta UN mengisi daftar hadir sebelum UN dimulai.
6. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta
     pencantumkan  nomor  kode  soal  UN  sesuai  dengan  kode  soal  UN  yang
     dikerjakannya.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN
     dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan jari tangan
     terlebih dahulu.
9. Peserta UN dilarang keluar ruangan ujian selama ujian berlangsung kecuali atas
     izin pengawas ruang ujian.
10.Peserta  UN  yang  memperoleh  naskah  soal  yang  cacat  atau  rusak  wajib
      memberitahukan kepada pengawas ruang UN.  Sambil menunggu penggantian
      naskah  soal  pengganti  peserta  UN  tetap  mengerjakan  soal  yang  diterima
      sebelumnya.
11.Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca naskah soal dan tidak
      kembali  lagi  sampai  tanda  selesai  dibunyikan,  dinyatakan  telah  selesai
      menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
12.Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir
      tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan.
13.Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah tanda berakhirnya waktu ujian
      berbunyi.
14.Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
     a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
     b. bekerjasama dengan peserta lain;
     c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
     d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
     e. pekerjaan peserta lain;
     f. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
     g. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
15.Setelah  tanda  batas  waktu  dibunyikan  dan  pengawas  telah  selesai
     mengumpulkan serta menghitung bahwa jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta
     UN, semua peserta UN dapat meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang

Silahkan berikan Komentar yang baik...

z


Dukung tekajeku di facebook dengan mengklik "Like" dibawah ini yaaa....

.

Links

Bloggers - Meet Millions of Bloggers
.



..

TWITTER STATUS

,

qrcode

PROFILEKU

ARSIPKU

Penayangan bulan lalu

tEkAjEkU Google Plus

KOPROL STATUS

Iklan




.