Tata Tertib Peserta UN 2009/2010
Tata Tertib Peserta UN 2009/2010
1. Peserta UN memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas)
menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah
mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan pendidikan, tanpa diberi
perpanjangan waktu.
3. Peserta UN yang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan
catatan dalam bentuk apapun wajib menititipkan kepengawas ruang ujian selama
ujian berlangsung.
4. Peserta UN membawa alat tulis-menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris,
dan bolpoin berwarna hitam/biru dan kartu tanda peserta ujian.
5. Peserta UN mengisi daftar hadir sebelum UN dimulai.
6. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta
pencantumkan nomor kode soal UN sesuai dengan kode soal UN yang
dikerjakannya.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN
dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan jari tangan
terlebih dahulu.
9. Peserta UN dilarang keluar ruangan ujian selama ujian berlangsung kecuali atas
izin pengawas ruang ujian.
10.Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak wajib
memberitahukan kepada pengawas ruang UN. Sambil menunggu penggantian
naskah soal pengganti peserta UN tetap mengerjakan soal yang diterima
sebelumnya.
11.Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca naskah soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
12.Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan.
13.Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah tanda berakhirnya waktu ujian
berbunyi.
14.Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
e. pekerjaan peserta lain;
f. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
g. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
15.Setelah tanda batas waktu dibunyikan dan pengawas telah selesai
mengumpulkan serta menghitung bahwa jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta
UN, semua peserta UN dapat meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang
Silahkan berikan Komentar yang baik...